Periksa Hercules, KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap Perkara MA
Hercules sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hercules Rozario Marshal. Ia kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran uang dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
1. Hercules sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi
KPK sebelumnya pernah memeriksa Hercules sebagai saksi dalam kasus yang sama. Saat itu ia diperiksa mengenai aliran uang Tersangka Heryanto Tanaka ke beberapa pihak. Ia diperiksa pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD Papua Diperiksa KPK soal Aset Lukas Enembe