PKS Desak DPRD DKI Terpilih Segera Gelar Pemilihan Wagub
DPRD baru diminta segera bentuk pansus dan kerja efektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI tersendat. Sebab, anggota dewan yang baru belum membentuk panitia khusus (Pansus) wagub.
Pansus wagub wajib dibentuk karena sejumlah anggota pansus lama tak lagi terpilih menjadi anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
Baca Juga: PSI: Pemilihan Wagub DKI Pendamping Anies Baswedan Harus Transparan
1. Masih menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD)
Pembentukan Pansus sendiri masih harus menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang hingga kini masih dibahas masing-masing fraksi.
Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD DKI yang kami terima, rapat paripurna untuk pembentukan AKD sendiri baru dilaksanakan pada pertengahan bulan ini. Setelah AKD dan Fraksi terbentuk setiap fraksi akan mengirimkan perwakilannya untuk menjadi anggota pansus.
Baca Juga: Anies Minta DPRD yang Baru Dilantik Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI