TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presenter TV Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

Ricky Pagawak jadi tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU

Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presenter TV Brigita Manohara sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Ia disebut telah memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini (5/6/2023) dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca Juga: Aset Bupati Ricky Ham Pagawak yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp30 M

Baca Juga: KPK Panggil Presenter TV Brigita Manohara Lagi di Kasus Ricky Pagawak

1. Brigita harusnya diperiksa 24 Mei 2023

Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Brigita seharusnya diperiksa pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun, ia minta penundaan pemeriksaan karena sudah terlanjur berada di luar kota ketika surat panggilan dikirimkan.

"Aku diberitahu Senin ketika sudah di luar kota sehingga aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ujar Brigita ketika dikonfirmasi saat itu.

Baca Juga: Pemdakab Bogor dan KPK Bakal Gelar Roadshow Bus KPK 

2. Brigita Manohara disebut terima Rp480 juta dari Ricky Pagawak

Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Diberitakan sebelumnya, Brigita Manohara disebut menerima Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Ia telah mengakui hal tersebut dan mengembalikan uangnya.

Brigita mengaku mendapat uang tersebut merupakan apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Ia juga mengaku tidak tahu asal uang yang diterimanya tersebut.

"Saya cuma berharap kebijakasanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya