PSBB Diperpanjang, Anies Terapkan Ganjil-Genap untuk Kios di Pasar
Toko-toko di dalam pasar akan dibuka berdasarkan hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam sejumlah aspek kehidupan di ibu kota. Salah satunya adalah dengan membatasi waktu operasional kios di pasar dengan sistem ganjil-genap.
"Artinya kios-kios, toko-toko di dalamnya dibuka berdasarkan hari. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).
Dengan begitu, ia berharap semua pihak dapat hidup aman dan sehat.
Baca Juga: [BREAKING] Anies: Rumah Ibadah di Jakarta Mulai Dibuka Jumat 5 Juni
1. Restoran dan mal akan buka pada 8 dan 15 Juni
Sementara itu, mal akan dibuka kembali pada 15 Juni 2020 meski PSBB di Jakarta diperpanjang.
"Mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juni," ujarnya pada Kamis (4/6).
Tak hanya itu, rumah makan yang berdiri sendiri (tidak berada satu gedung pusat pertokoan) juga sudah mulai bisa beroperasi. Namun, protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
"Rumah makan juga bisa di mulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50," jelasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta