TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSI Minta Karyawan yang Melapor Pelanggaran PSBB di Kantor Dilindungi

Banyak pegawai yang takut identitas terungkap karena melapor

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Hingga akhir Juli 2020, setidaknya ada 459 karyawan dari 90 klaster perkantoran yang terpapar virus corona. Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian meyakini angka tersebut jauh lebih besar dari yang sebenarnya karena banyak kantor yang menutupi kasus COVID-19 dari pemerintah.

Ia meyakini bahwa kondisi ini membuat karyawan perkantoran dalam posisi terjepit, di satu sisi mereka bergantung pada perusahaan untuk tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan, namun di sisi lain mereka harus mengambil risiko terpapar COVID-19 dan mempertaruhkan kesehatan mereka.

Untuk itu, fraksi PSI mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memberi jaminan keamanan dan perlindungan bagi karyawan yang melapor adanya pelanggaran PSBB di kantor mereka.

“Jumlah perusahaan di Jakarta ada ribuan, tidak mungkin bisa disidak satu per satu. Kita harus mendorong karyawan aktif melaporkan dengan jaminan tidak boleh ada intimidasi ataupun PHK bagi mereka yang melapor,” ujar Justin, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: 31 Kantor di DKI Tutup Gegara COVID-19, Golkar: Ini Kegagalan Anies

1. Fraksi PSI kerap dapat laporan karyawan soal kondisi kantornya tapi takut identitas terungkap

Ilustrasi bekerja memakai masker. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Justin mengatakan, Fraksi PSI kerap mendapatkan pengaduan dari karyawan yang ingin melaporkan kondisi kantornya, tapi tidak mau identitasnya diketahui agar tidak mendapat masalah di kantor. Padahal, masih banyak pengelola kantor yang menutupi kasus positif untuk menghindari stigma negatif dan melindungi citra perusahaan, meski harus mengancam kesehatan para karyawan dan juga keluarga mereka.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini berpendapat bahwa seharusnya setiap karyawan harus memiliki hak untuk melaporkan kondisi kantornya tanpa melalui birokrasi atau pihak kantor.

“Harus ada mekanisme bagi karyawan untuk melindungi dirinya sendiri. Mekanisme ini juga agar perusahaan terlindungi. Jika karyawan tidak disediakan jalur untuk melapor, yang terjadi malah informasi simpang siur yang merugikan perusahaan,” kata Justin.

2. Pelaporan karyawan akan bermanfaat untuk identifikasi Pemprov DKI Jakarta

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Justin menjelaskan, pengaduan tersebut nantinya akan menjadi petunjuk awal bagi Dinas Kesehatan atau Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan verifikasi dan validasi ke instansi kesehatan untuk memastikan bahwa ada karyawan X dari perusahaan Y yang positif kasus COVID-19.

“Tahapan ini akan membuat perusahaan tidak lagi bisa mengingkari bahwa ada karyawannya yang positif COVID-19. Jadi tidak simpang siur lagi,” ujar Justin.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pekerja perkantoran memiliki potensi penularan tinggi, karena dalam kesehariannya mereka berinteraksi dengan banyak orang yakni dimulai dari dalam perjalanan ke kantor menggunakan kendaraan umum, berinteraksi di kantin atau rumah makan pada saat jam makan siang dan kembali ke rumah menemui keluarga.

Baca Juga: 5 Klaster Ini Penyumbang Terbanyak Kasus Virus Corona, Apa Saja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya