TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Bandung Tambah Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Bui, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap dinyatakan bersalah.

"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: KPK Banding Vonis Minta Rahmat Effendi Bayar Uang Pengganti Rp17 M

1. KPK belum terima salinan putusan lengkap

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK belum menerima salinan putusan lengkap tersebut. Ali berharap putusan turut mengakomodir pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.

"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," jelas Ali.

2. Rahmat Effendi didenda Rp1 miliar

Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Tak hanya kurungan badan, Rahmat Effendi juga didenda Rp1 miliar. Denda tersebut harus ia bayar dalam waktu sebulan setalah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka Rahmat Effendi harus menjalani kurungan badan enam bulan lebihi lama.  Selain itu, Rahmat kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai bebas dari penjara.

Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya