PT Bandung Tambah Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Bui, Ini Kata KPK
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap dinyatakan bersalah.
"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: KPK Banding Vonis Minta Rahmat Effendi Bayar Uang Pengganti Rp17 M
1. KPK belum terima salinan putusan lengkap
Meski begitu, KPK belum menerima salinan putusan lengkap tersebut. Ali berharap putusan turut mengakomodir pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.
"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," jelas Ali.
Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M