Pulau Reklamasi Disegel, Ini Kata Anies Baswedan
Penyegelan karena tanah itu milik Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebagai langkah menepati janjinya saat berkampanye, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Pulau Reklamasi B dan D beserta bangunannya.
1. Penyegelan karena tanah milik Pemprov DKI
Menurut Anies, ketiadaan izin menjadi latar belakang dari penyegelan Pulau Reklamasi berserta bangunan-bangunannya. Ia menyebutkan bawa hak penglohan lahan ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Penyegelan dilakukan karena bangunan-bangunan ini terletak di atas tanah yang hak pengolahan lahannya dimiliki Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” ucapnya.
Menurut Anies, jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal.