TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pulau Reklamasi Disegel, Ini Kata Anies Baswedan

Penyegelan karena tanah itu milik Pemprov DKI

ANTARA FOTO/Khairun Nisa

Jakarta, IDN Times - Sebagai langkah menepati janjinya saat berkampanye, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Pulau Reklamasi B dan D beserta bangunannya.

1. Penyegelan karena tanah milik Pemprov DKI  

ANTARA FOTO/Khairun Nisa

Menurut Anies, ketiadaan izin menjadi latar belakang dari penyegelan Pulau Reklamasi berserta bangunan-bangunannya. Ia menyebutkan bawa hak penglohan lahan ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Penyegelan dilakukan karena bangunan-bangunan ini terletak di atas tanah yang hak pengolahan lahannya dimiliki Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” ucapnya.

Menurut Anies, jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal.

2. Indonesia harus berwibawa  

IDN Times/Kevin Handiko

Mantan Menteri pendidikan itu juga berharap Indonesia tetap menjaga wibawa di hadapan semua pihak. Menurutnya, pembangunan tanpa izin akan mengganggu wibawa negara.

“Republik ini, harus berwibawa di mata semua.Jangan sampai republik ini longgar dan justru takluk melihat pembangunan tak berizin seperti ini. Itu menggangu wibawa negara. Karena itu, kami semua di sini memastikan wibawa negara dihormati,” jelasnya.

Ia berjanji jika dirinya akan memastikan bahwa semua keputusan akan ditegakkan dan Anies juga berharap supaya keseriusan Pemprov DKI Jakarta jangan dipandang sebelah mata.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya