Punya Gedung Baru Bekas Aset Koruptor, KPK: Terima Kasih DPR, Jokowi
DPR awalnya setuju anggaran bangun gedung ini Rp100 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan. Gedung itu dibangun di atas lahan yang dirampas KPK dari koruptor, yakni mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih kepada Komisi III DPR. Sebab, gedung tersebut bisa dibangun bekat persetujuan DPR.
"Kami juga terima kasih kepada rekan-rekan Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan anggaran pembangunan rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan (Rupbasan). Kenapa kami terima kasih? Karena Komisi III menyetujui anggaran 2021 Rp100 miliar untuk pembangunan gedung," ujar Firli di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi Negara
1. DPR awalnya setuju gedung baru KPK dibangun dengan anggaran Rp100 miliar
Meski awalnya anggaran yang disetujui Rp100 miliar, pada akhirnya anggaran pembangunan gedung tersebut hanya disetujui Rp78 miliar, dan hanya memakan biaya Rp65 miliar. Hal ini disebabkan adanya pandemik COVID-19.
"Dalam perencanaannya gedung ini atau Rupbasan rencana anggaran yang dibutuhkan Rp78 miliar. Tapi dalam perjalanannya kita bisa menghemat, karena pelaksanaan pembangunan cukup dengan Rp65 miliar," ujar Firli.
Baca Juga: KPK Punya Gedung Baru Hasil Rampasan Aset Koruptor Fuad Amin Imron