Rektor Unila Tersangka, KPK: Saatnya Dunia Pendidikan Perbaiki Sistem
Rektor Unila minta uang sampai Rp350 juta pada calon Maba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani, sudah menjadi tersangka usai terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. KPK berharap kasus ini menjadi pemicu bagi dunia pendidikan untuk memperbaiki sistem.
"KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya pencegahan dan pendidikan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK, Unila: Tunggu Kabar Resmi
1. KPK usut dugaan eks kepala daerah hingga politikus titip calon mahasiwa baru
KPK memastikan pengusutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tidak berhenti di Karomani dan sejumlah pihak yang telah menjadi tersangka. Ali mengatakan, KPK akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk eks kepala daerah.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di UNILA tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila