Ribut Polemik Bendera Mirip Lambang HTI di Gedung Merah Putih KPK
KPK sebut bendera HTI yang disebut ada dalam kantor hoaks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan petugas pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail mengaku dipecat karena memotret bendera serupa dengan organisasi masyarakat terlarang yang telah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sebuah ruangan di Gedung Merah Putih KPK. Selain memotret, ia juga membagikan foto itu kepada sejumlah rekannya di grup WhatsApp.
Akibat perbuatannya, Iwan dipecat pada 21 Oktober 2019. Saat itu Firli Bahuri dkk, belum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ia mengaku tak terima akan hal tersbeut. Iwan pun membuat surat terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?
1. Foto yang diambil Iwan merupakan ruangan terbatas di KPK
Dari informasi yang didapat IDN Times, foto itu berada di lantai 10 gedung merah putih KPK. Ruangan itu adalah tempat terbatas yang dilarang untuk difoto karena tempat kerja Jaksa KPK.
Mantan Pegawai KPK Tata Khoiriyah membenarkan bahwa tempat itu terbatas dan butuh akses khusus. Menurutnya, Iwan tak memiliki akses ke ruangan itu karena bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di rumah tahanan.
"Mungkin mas Iwan belum tahu atau mungkin lupa bahwa pekerjaan KPK berkaitan dengan hal-hal confidential sehingga banyak aturan tertulis maupun tidak yang butuh kebijaksanaan dalam bersikap. Karena yang kerja tim penindakan hanya diakses terbatas, maka foto-foto yang beredar di dalamnya sangat dikontrol. Tidak semua ruangan diperbolehkan ambil foto-foto," jelas Tata seperti dikutip dalam akun media sosialnya.
Baca Juga: Gara-Gara Kain Hitam, Pegawai KPK Dituduh Simpatisan HTI