Rizieq Shihab Cs Tolak Minta Ampun ke Jokowi dan Pilih Banding
Pengacara Rizieq heran ada kesempatan ajukan grasi ke Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam sidang putusan perkara dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa berhak meminta grasi atau pengampunan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, hal itu ditolak oleh Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat selaku terdakwa.
Para terdakwa lebih memilih mengajukan banding daripada memohon pengampunan Jokowi. Aziz Yanuar selaku kuasa hukum mengatakan ia belum tahu alasan kliennya itu, sebab hal tersebut merupakan keputusan pribadi para terdakwa.
"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat," kata Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding
1. Kesempatan grasi buat Rizieq Cs dinilai unik
Menurut Aziz, kesempatan mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi adalah hal unik. Sebab, kasus yang dihadapi Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan dan pidana tapi ada embel-embel grasi ke presiden.
"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Kasus Swab RS UMMI, Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara