[BREAKING] Kasus Swab RS UMMI, Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Khadwanto Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Editor’s picks
Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut menantu Rizieq Shihab dua tahun penjara.
Baca Juga: [BREAKING] Vonis Kasus RS UMMI, Rizieq Dianggap Meresahkan Masyarakat