Rugikan Negara Rp14,4 M, Eks Bupati Penajam Tersangka Korupsi Lagi
Para tersangka nikmati uang haram untuk keperluan pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), sebagai tersangka korupsi. Kali ini, ia diduga merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.
"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tesangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Patok Uang sebagai Syarat Izin Usaha
1. Abdul Gafur sudah dipenjara di Balikpapan
Selain Abdul Gafur, KPK juga mentapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Baharun Genda (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), Heriyanto (Direktur Utama Perumda Benuo Taka), dan Karim Abidin (Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka)
"BG ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, KA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alex.
"Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud