TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rugikan Negara Rp14,4 M, Eks Bupati Penajam Tersangka Korupsi Lagi

Para tersangka nikmati uang haram untuk keperluan pribadi

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), sebagai tersangka korupsi. Kali ini, ia diduga merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tesangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Patok Uang sebagai Syarat Izin Usaha

1. Abdul Gafur sudah dipenjara di Balikpapan

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain Abdul Gafur, KPK juga mentapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Baharun Genda (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), Heriyanto (Direktur Utama Perumda Benuo Taka), dan Karim Abidin (Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka)

"BG ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, KA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alex.

"Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud

2. Keputusan eks Bupati Penajam Paser Utara rugikan negara Rp14,4 miliar

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Alex menjelaskan Abdul Gafur ketika menjadi Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan Keputusan Bupati, untuk pencairan dana Rp3,6 miliar pada Januari 2021 bagi Benuo Taka Energi, Rp29,6 miliar bagi Benuo Taka pada Februari 2021, dan Rp18,5 miliar pada Danum Taka.

Namun, ketiga keputusan tersebut diduga tidak memiliki kajian yang jelas, sehingga timbul pos anggaran dengan penyusunan administrasi fiktif.

"Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya