TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aziz Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

Nama Azis disebut di dugaan suap penyidik KPK Rp1,5 miliar

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri, membenarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan setelah Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah dan kantornya beberapa waktu lalu.

Firli menjelaskan, KPK telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Dia juga mengatakan, KPK berhak mencegah seseorang ke luar negeri apabila yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli ketika dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin, KPK Sita Bukti Dugaan Suap

1. Pencegahan dilakukan agar memudahkan KPK bekerja

Penetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, pencekalan itu dilakukan agar memudahkan KPK dalam bekerja. Dengan dicegah ke luar negeri, maka KPK lebih dimudahkan ketika membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

"Semua kami lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya," ujarnya.

2. Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri hingga enam bulan ke depan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Selain Azis, KPK juga mencegah bepergian dua orang lainnya. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan pencegahan itu untuk mempercepat pemeriksaan dan menggali barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi.

"Pelarangan bepergian  ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Azis Syamsuddin yang Tersangkut Kasus Suap Penyidik KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya