Aziz Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
Nama Azis disebut di dugaan suap penyidik KPK Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri, membenarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan setelah Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah dan kantornya beberapa waktu lalu.
Firli menjelaskan, KPK telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Dia juga mengatakan, KPK berhak mencegah seseorang ke luar negeri apabila yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli ketika dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin, KPK Sita Bukti Dugaan Suap
1. Pencegahan dilakukan agar memudahkan KPK bekerja
Firli menjelaskan, pencekalan itu dilakukan agar memudahkan KPK dalam bekerja. Dengan dicegah ke luar negeri, maka KPK lebih dimudahkan ketika membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"Semua kami lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya," ujarnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Azis Syamsuddin yang Tersangkut Kasus Suap Penyidik KPK