TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sakit Makin Parah, Amnesty International Minta Victor Yeimo Dibebaskan

Victor Yeimo ditangkap atas tuduhan makar

Jubir KNPB Victor Yeimo yang ditangkap, di sekitar Tanah Hitam, Distrik Abepura, Jayapura. (ANTARA/Laksa Mahendra/Soni Namura/Nusantara Mulkan)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia meminta aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo dibebaskan dari tahanan Rutan Mako Brimob, Papua. Sebab, saat ini kondisi kesehatan Victor semakin memburuk.

Direktur Amnesty Intenational Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, Victor ditahan atas tuduhan makar karena mengekspresikan pendapat politik secata damai. Menurutnya ini melanggar Hak Asasi Manusia internasional dan konstitusi di Indonesia.

"Dia seharusnya tidak pernah ditahan dan kondisi kesehatan Victor yang memburuk menambah alasan kenapa dia harus segera dibebaskan,” kata Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Satgas Nemangkawi: Berkas Kasus Kerusuhan Papua Viktor Yeimo Lengkap

1. Pemerintah diminta segera bebaskan Victor Yeimo

Penasehat Hukum Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Viktor Yeimo di Mako Brimob Polda Papua. (dok. Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Gustav Kawer.)

Wirya mengatakan bahwa pihak berwenang telah berulang kali memakai pasal makar dalam KUHP untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa damai. Ia meminta pemerintah segera membebaskan Victor dan pihak lain yang ditahan.

"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera membebaskan Victor Yeimo dan semua orang lain yang telah ditahan hanya karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi secara damai,” ujarnya.

2. Pemerintah diminta mengubah substansi pasal tentang makar

Victor Yeimo, DPO kasus kerusuhan Papua 2019 ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura, Minggu (9/5/2021). (ANTARA/HO-Humas Satgas Nemangkawi)

Ia juga meminta pemerintah dan DPR mencabut atau mengubah secara substansi sejumlah pasal terkait 106 dan 110 KUHP.  Pasal-pasal tersebut diketahui mengatur tentang makar dan pemufakatan jakat.

“Kami juga mengulang kembali seruan kami kepada pemerintah dan DPR untuk mencabut atau mengubah secara substansial Pasal 106 dan 110 KUHP untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak dapat digunakan lagi untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi di luar batasan yang diizinkan dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional,” ujarnya

Baca Juga: Viktor Yeimo Sakit di Dalam Sel Mako Brimob Papua, Sempat Batuk Darah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya