Sebagian Petugas AGD Dinkes Bantah Laporkan 5 Pejabat DKI ke Anies
Jumlah pelapor tak sampai separuh pegawai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu, sejumlah pegawai Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan lima pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan terkait larangan pembentukan serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) di internal dinas. Mereka melapor melalui Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).
Namun, terkait hal itu, Ketua Forum Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dedi Warman memastikan hanya sebagian pegawai yang sependapat dengan itu. Sementara, sejumlah pegawai lainnya tidak terlibat dalam pelaporan lima pejabat DKI.
"Kami ingin menyampaikan, kami tidak termasuk dalam pelaporan tersebut. Kami mengikuti aturan yang berlaku di AGD Dinkes," kata Dedi di Gedung AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Anies Didesak Gratiskan Wifi untuk Belajar Online di Jakarta, Setuju?
1. Pelaporan tak mewakili pegawai
Dedi mengungkapkan bahwa dari 754 pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tak sampai 200 orang yang ikut melaporkan lima pejabat Pemprov ke gubernur.
Sisanya, kata Dedi, taat pada Keputusan Kepala Unit AGD Dinkes Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peraturan kepegawaian untuk pegawai pola pengelolaan keuangan BLUD AGD Dinkes DKI Jakarta.
Baca Juga: Pak Anies, Kebijakan Ganjil-genap saat Pandemik Dinilai Gak Jelas Nih!