TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI Ditunda karena KPK Tidak Hadir

MAKI protes karena KPK minta praperadilan ditunda tiga pekan

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda. Sebab, KPK tak hadir di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK

1. Sidang gugatan praperadilan SP3 kasus BLBI ditunda hingga 21 Juni 2021

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. IDN Times/Larasati Rey

Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku penggugat protes akan hal itu. Sebab, hal tersebut terlalu lama.

"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," kata Boyamin.

Akhirnya hakim pun memilih jalan tengah. Sidang ditunda selama dua pekan ke depan.

"Jadi tanggal 21 Juni 2021," kata Hakim.

2. KPK menghormati proses hukum Praperadilan SP3 Kasus BLBI

Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati proses gugatan yang diajukan MAKI. Ia memastikan KPK bakal mengikuti proses hukum tersebut.

"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," kata Ali.

Baca Juga: Satgas BLBI Dilantik, Pemerintah Bakal Tagih Utang Rp110 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya