Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK

KPK sebut pengehenyian penyidikan agar ada kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai penghentian penyidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti efek buruk dari Revisi UU KPK. Hal itu diungkapkan Kurnia dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/4/2021).

"Perlahan, namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi. Selain proses penindakan yang kian melambat, kali ini KPK justru menghentikan perkara besar dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Kurnia.

Baca Juga: Penyidikan Kasus BLBI Dihentikan, KPK Bakal Digugat

1. ICW duga penghentian penyidikan BLBI terkait putusan MA

Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPKPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia menduga penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim memiliki hubungan langsung dengan putusan Mahkamah Agung.

"Untuk MA sendiri, kritik dapat disematkan tatkala lembaga kekuasaan kehakiman itu memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Kurnia.

Syafruddin Arsyad Tumenggung adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL BLBI) untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. 

2. KPK sebut penghentian penyidikan agar ada kepastian hukum

Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPKWakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta beralasan bahwa penghentian penyidikan dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ujar Alex.

Alex menjelaskan penghentian penyidikan pada Sjamsul dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. 

KPK telah mengajukan peninjauan kembali namun ditolak. Menurut Alex, syarat dalam perbuatan penyelenggara negara dalam perkara itu gak terpenuhi.

"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

3. Sjamsul dan Itjih sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun

Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK(Ilustrasi Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Sjamsul dan Itjih sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Minta Interpol Keluarkan Red Notice untuk Dua Tersangka Kasus BLBI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya