Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi!
Anies sebut penindakan terhadap Rizieq sesuai Pergub DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu, menurut Anies, dicerminkan dalam aturan sanksi dan denda pelanggaran protokol kesehatan.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu (hingga) Rp200 ribu," jelas Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Begitu dengar Rp50 juta, 'wah'. Makanya kami menerapkan itu. (Denda) sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tambah Anies.
Polemik denda Rp50 juta ini muncul di tengah masyarakat setelah Pemprov DKI menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq mengadakan ada Maulid Nabi Muhammad SAW dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, tanpa menerapkan pembatasan jumlah undangan.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ingatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab
1. Anies klaim Pemprov DKI Jakarta telah menindak secara cepat
Sebelumnya, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerja kurang dari 24 jam dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, menurutnya pelanggaran protokol kesehatan harus segera ditindak.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Protokol COVID-19 di Acara Rizieq, Ini Kata Anies