Surya Darmadi Disebut Rugikan Negara Rp104 Triliun dalam 19 Tahun
Ini menjadi kerugian terbesar akibat dugaan korupsi di RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah kerugian negara akibat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bertambah menjadi Rp104,1 triliun. Kerugian itu diduga didapat dalam kurun waktu 19 tahun.
"Tahunnya 2003 sampai 2022 atas lima perusahaan di dalam Grup Duta Palma," ujar Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Ini Daftar Aset Tersangka Korupsi Rp104,1 T Surya Darmadi yang Disita
1. Keugian keuangan negara mencapai Rp4,9 triliun
Kerugian Rp104,1 triliun itu terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara. Kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp99,2 trilliun.
Agustina Arumsari mengatakan, penghitungan itu berkaitan dengan dampak dari penyimpangan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group. Sari menjelaskan, penyimpangan itu mengakibatkan tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.
"Dan kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara, ada 7,8 juta dolar AS kalau dirupiahkan sekitar Rp114 miliar," jelas Sari.
"Untuk yang lainnya ada provisi sumber daya hutan, kemudian ada fakta-fakta memang hutan itu mengalami kerusakan, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan hutan yang dicari, jumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," tuturnya.
Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Beda Omongan soal Pemeriksaan Surya Darmadi