TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Jokowi sempat beri grasi buat Annas

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun. Mantan terpidana kasus korupsi itu dijemput paksa karena dianggap tak kooperatif.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni

Baca Juga: Ini Potongan Isi Surat Grasi Annas Maamun yang Dikirimkan ke Jokowi

1. Annas Maamun masih diperiksa KPK

eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO)

KPK belum menjelaskan kasus apa yang membuat Annas dijemput paksa. Kini, ia telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

"Perkembangan akan diinfokan," ujarnya.

Baca Juga: Grasi Maamun, Demokrat Mempertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

2. Jokowi sempat beri grasi buat Annas

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Diketahui, Annas pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberinya grasi pada September 2019.

Annas mengajukan grasi karena sudah berusia 78 tahun. Selain itu, semasa ditahan, Annas sudah memiliki sejumlah penyakit.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya