Tak Terima Vonis 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
KPK sebut Edhy Prabowo lakukan kejahatan luar biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tak terima dengan putusan banding yang memperberat hukuman pidananya menjadi sembilan tahun penjara. Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPK
1. KPK siapkan kontra memori untuk membantah argumentasi Edhy Prabowo
Menyikapi kasasi yang diajukan Edhy, tim jaksa KPK bakal menyiapkan kontra memori sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi Edhy. KPK yakin MA bakal bersikap independen dan profesional dalam memutus perkara.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Ali.
Baca Juga: ICW: Edhy Prabowo Harusnya Dipenjara 20 Tahun, Bukan Cuma 9