TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Karaoke dan Bar Masterpiece Ahmad Dhani Diduga Melanggar PSBB

Manajemen akan dipanggil hari ini

IDN Times/Dimas Fitra Dirgantara

Jakarta, IDN Times - Tempat Karaoke dan Bar milik musisi Ahmad Dhani, Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi membenarkan hal tersebut. Menurut Bambang, Masterpiece beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang seperti dilansir ANTARA, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Sekda Bandung: Room Karaoke Berpotensi Jadi Tempat Penyebaran Corona

1. Ngakunya cuma beroperasi satu lantai, tapi..

(Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam) ANTARA/HO-Dinas Pariwisata DKI Jakarta

Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, mereka hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," jelasnya.

2. Manajemen akan dipanggil

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Pada Senin (10/8/2020) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memanggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami panggil manajemen jam 10.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.

Baca Juga: PSI Minta Karyawan yang Melapor Pelanggaran PSBB di Kantor Dilindungi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya