TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Suap Bupati Langkat, Pengusaha Ini Divonis 2,5 Tahun Bui

Ia juga didenda Rp200 juta

Tersangka Muara Perangin Angin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia dinilai terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Bersalah

1. Muara Perangin Angin tidak mendukung pemberantasan korupsi

Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Muara. Pertimbangan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertimbangan hakim yang meringankan vonis adalah fakta bahwa Muara belum pernah dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Hakim menilai Muara telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan (vonis), perbuatan terdakwa melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Hakim.

2. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa

Terdakwa Muara Perangin Angin menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Muara dituntut Jaksa KPK 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Muara menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana PA.

Adapun hal yang meringankan tuntutan pada Muara adalah karena Direktur CV Nizhami itu dinilai sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah bahwa perbuatan Muara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terisak Saat Minta Maaf pada Rakyat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya