Terbukti Suap Bupati Langkat, Pengusaha Ini Divonis 2,5 Tahun Bui
Ia juga didenda Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia dinilai terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Bersalah
1. Muara Perangin Angin tidak mendukung pemberantasan korupsi
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Muara. Pertimbangan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan hakim yang meringankan vonis adalah fakta bahwa Muara belum pernah dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Hakim menilai Muara telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal memberatkan (vonis), perbuatan terdakwa melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Hakim.
Baca Juga: Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terisak Saat Minta Maaf pada Rakyat