KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Bersalah

Jaksa KPK menuntut Muara 2,5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terduga Penyuap Bupati nonkatif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim menyatakan Muara bersalah dan mengabulkan tuntutan Jaksa.

"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

1. Muara akui perbuatannya

KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis BersalahTerdakwa Muara Perangin Angin menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Muara dalam pembelaannya telah mengakui perbutannya. Ia mengaku terpaksa memberi suap demi keluarga dan karyawannya

"Di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang? dan bagaimana nasib keluarga saya beserta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang," ujar Muara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim, Yang Terhormat, serta Bapak Jaksa KPK," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Didakwa Dapat 'Fee' Rp572 Juta

2. Muara menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada publik

KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis BersalahTerdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Muara pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat. Bahkan, ia sampai terisak ketika membaca nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

"Hadirin, khalayak ramai, melalui rekan-rekan media izinkan saya menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat," ujar Muara.

Muara juga meminta maaf kepada istri, anak, dan keluarga besarnya. Sebab, ia merasa kasusnya ini telah membuat malu keluarganya.

"Terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga dimanapun itu," ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Suap Bupati Langkat, Muara PA Dituntut 2,5 Tahun Penjara

3. Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara

KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis BersalahTersangka Muara Perangin Angin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus ini, Muara PA dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Muara menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana PA.

Adapun hal yang meringankan tuntutan pada Muara adalah karena Direktur CV Nizhami itu dinilai sopan, belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah bahwa perbuatan Muara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya