KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terduga Penyuap Bupati nonkatif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim menyatakan Muara bersalah dan mengabulkan tuntutan Jaksa.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
1. Muara akui perbuatannya
Muara dalam pembelaannya telah mengakui perbutannya. Ia mengaku terpaksa memberi suap demi keluarga dan karyawannya
"Di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang? dan bagaimana nasib keluarga saya beserta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang," ujar Muara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim, Yang Terhormat, serta Bapak Jaksa KPK," sambungnya.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Didakwa Dapat 'Fee' Rp572 Juta
2. Muara menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada publik
Editor’s picks
Muara pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat. Bahkan, ia sampai terisak ketika membaca nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.
"Hadirin, khalayak ramai, melalui rekan-rekan media izinkan saya menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat," ujar Muara.
Muara juga meminta maaf kepada istri, anak, dan keluarga besarnya. Sebab, ia merasa kasusnya ini telah membuat malu keluarganya.
"Terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga dimanapun itu," ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Suap Bupati Langkat, Muara PA Dituntut 2,5 Tahun Penjara
3. Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara
Dalam kasus ini, Muara PA dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Muara menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana PA.
Adapun hal yang meringankan tuntutan pada Muara adalah karena Direktur CV Nizhami itu dinilai sopan, belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah bahwa perbuatan Muara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.