Terima Suap Rp1,6 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Dipecat Tidak Hormat
Suap itu diduga supaya KPK hentikan penyidikan kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik. Sebab, ia terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Albertina menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni. Sebab, tindakan Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.
Baca Juga: Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai: Saya Mohon Maaf
1. Stepanus Robin melanggar kode etik
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa Stepanus bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman pimpinan. Sebab, ia terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani oleh KPK.
"(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Baca Juga: Ada Penyidik KPK Disuap, Firli: Mungkin Pertanda Baik