Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai: Saya Mohon Maaf

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut di kasus ini

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,5 miliar. Setelah ditahan KPK, ia menyampaikan permintaan maaf kepada warga Tanjungbalai.

"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial seperti dilansir ANTARA, Minggu (25/4/2021).

"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," lanjutnya.

Syahrial bakal ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 April sampai 13 Mei 2021, di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

1. Syahrial minta bantuan agar kasus jual beli jabatan tak diusut KPK

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai: Saya Mohon MaafWali Kota Tanjungbalai Syahrial (Instagram.com/h.m.syahrial)

Baca Juga: Soal Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI: Azis Syamsuddin Harus Klarifikasi!

Selain itu, KPK menangkap dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara bernama Maskur Husain.

Syahrial diduga mengiming-imingi Robin sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diberikan agar penyidik KPK itu membantu menghentikan penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"MS (Syahrial) meminta bantuan kepada SRP (Robin) agar perkara itu tidak dilanjutkan. SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS (Syahrial) untuk bisa membantu permasalahannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

2. Wali Kota Tanjungbalai kenalan dengan penyidik KPK di rumah Wakil Ketua DPR

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai: Saya Mohon Maaf(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Azis Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mengatakan, Syahrial dan Robin berkenalan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menjelaskan, pertemuan antara Syahrial dan Robin terjadi pada Oktober 2020.

Menurut informasi, Syahrial diketahui sudah lama berteman dengan Azis lantaran sama-sama berada di Partai Golkar. Sedangkan, Firli mengatakan, ajudan Azis menghubungi Robin agar datang ke rumah dinasnya di Jaksel. 

"Setelah itu, AZ (Azis) langsung mengenalkan MS (Syahrial) dengan SRP (Robin) dan dalam pertemuan itu, MS (Syahrial) menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan oleh KPK, agar tidak dinaikan ke tahap penyidikan," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/4/2021). 

Ia juga menyebut Syahrial meminta kepada Robin agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak diteruskan lagi. Namun, berdasarkan informasi, Robin bukan bagian dari tim penyidik yang mengurus perkara dugaan jual beli jabatan tersebut. 

Robin akhirnya memperkenalkan Syahrial kepada koleganya, yaitu Maskur Husain, melalui telepon. Dari pembicaraan itu akhirnya disepakati adanya sejumlah uang yang perlu disetorkan agar kasus itu tidak berlanjut.

"MS (Syahrial) menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar. Uang itu kemudian ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali ke rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman saudara SRP (Robin)," kata dia. Nominal yang sudah ditransfer sekitar Rp1,3 miliar.

3. KPK sampaikan maaf karena ada penyidik yang terima suap

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai: Saya Mohon MaafFirli Bahuri. (IDN Times/Aryodamar)

Karena kasus itu, Firli meminta maaf kepada publik. Ia menegaskan perilaku AKP Robin tidak mencerminkan sikap KPK.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujar Firli.

Baca Juga: Diperas Penyidik KPK, Ternyata Segini Kekayaan Wali Kota Tanjungbalai

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya