Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar Singapura
Wawan ditangkap KPK di kantornya karena gak kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Ia diduga turut kecipratan uang suap senilai 625 ribu dolar Singapura.
Selain Wawan, KPK turut menetapkan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka. Alfred saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mecermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Luhut Ajak KPK hingga Polisi Penjarakan Mafia di Pelabuhan
1. KPK duga ada kesepakatan khusus dalam pemeriksaan pajak tiga perusahaan
Ghufron mengatakan, Wawan bersama dengan Alfred mendapat arahan dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (PANIN) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Diketahui, Dadan dan Angin saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," jelas Ghufron.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak