Tok! APBD DKI Jakarta 2021 Disahkan Rp84,19 Triliun
Wagub Riza Patria hadir virtual memantau pengesahan APBD DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp84,19 triliun. Pengesahan ini dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria secara virtual dan Pejabat Sekretaris Daerah Sri Haryati.
"Alhamdulilah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai sekitar Rp84 triliun koma sekian," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin (7/12/2020).
Pras mengatakan, raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi. Setelah itu, raperdanya akan disahkan menjadi perda. Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda paling lambat 31 Desember 2020.
1. Anies dan Riza hadir secara virtual
Selain itu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) juga disahkan.
Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Rapeda tersebut dilakukan secara simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri; serta pihak Eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati. Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.