Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Menteri Desa: Presiden yang Putuskan
Pemerintah janji ambil keputusan terbaik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bintan, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyebut pemerintah akan menampung segala usulan mengenai revisi Undang-Undang Desa, termasuk mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun.
Meski begitu, Halim menyebut, keputusan ada di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, sebagai menteri ia tidak berwenang memutuskan.
"Nanti Pak Presiden yang memutuskan, sebagai menteri tidak bisa mengambil keputusan, kita hanya menyiapkan berbagai narasi, fakta-fakta yang ada, yang akan kita laporkan," ujarnya saat ditemui di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: PKB Dukung Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun tapi 2 Periode
1. Perpanjangan masa jabatan kades bukan satu-satunya hal yang dibahas
Halim menerangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan satu-satunya konteks yang dibahasa dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tersebut. Ada sejumlah hal lain yang juga direvisi.
"Misalanya pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa itu harus ditata lebih bagus lagi, " ujarnya.
"Eksistensi perangkat desa harus ditata lebih bagus lagi, hari ini perangkat desa kasihan, tidak punya jenis kelamin yang jelas, ASN bukan PPPK bukan, makanya harus ada cantolan regulasi yang kuat untuk perangkat desa, Kesejahteraan perangkat desa harus terus kita pikirkan," imbuh Halim.
Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar