PKB Dukung Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun tapi 2 Periode

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan partainya mendukung usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode.
"Kita mendukung 9 tahun dan hanya 2 periode," ujar Huda di Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Wapres: Nanti Dipikirkan
1. Sama-sama jadi 18 tahun
Huda menerangkan, aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa dalam satu periode 6 tahun. Kemudian, petahana bisa menjadi kepala desa selama tiga periode.
"Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 tahun. Jadi, kami sudah menghitung, sudah menganalisai dan sudah survei beberapa kali," ucap dia.
Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar
2. Draf perubahan aturan sudah mandeg 1,5 tahun
Huda menyebut, draf perubahan aturan masa jabatan kepala desa juga sudah mandeg selama 1,5 tahun. Dia menegaskan, tak terkait langsung dengan politisasi jelang pemilu 2024.
"Tidak terkait dengan politisasi menjelang pemilu," kata dia.
Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar
3. Sudah dibahas dibadan legislasi
Lebih lanjut, Huda menjelaskan, draf aturan perubahan masa jabatan kepala daerah juga sudah beberapa kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, draf perubahan itu belum masuk dalam Prolegnas 2023.
"Nah, kita berharap itu bisa dimasukkan di prolegnas revisi terakhir dari Prolegnas 2023," imbuhnya.