TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun, KPK: Sangat Mengecewakan

"Tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah."

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kecewa dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menjadi koruptor ekspor benur. MA memutuskan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dipenjara 5 tahun.

"Nah ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," ujar Alex seperti dikuti dalam Youtube KPK, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun, Ketua KPK: Hakim Lebih Paham

1. KPK belum terima salinan putusan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengaku belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung itu. Ia baru membaca beritanya yang tertulis di koran.

"Itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit," ujarnya.

Alex mengatakan ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam memotong vonis Edhy Prabowo. Salah satunya adalah karena Edhy dianggap bekerja dengan baik dengan mencabut surat Menteri Kelautan sebelumnya yang melarang ekspor.

"Ini kan sebetulnya sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," jelasnya

2. KPK bakal hormati putusan hakim

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski kecewa dengan putusan MA buat Edhy Prabowo, Alex menegaskan KPK bakal menaati hukum yang ada. Ia memastikan KPK akan menghormati hukum.

"Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Berbuat Baik, ICW: Absurd!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya