Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19
Seharusnya Azis menerima vonis hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seharusnya menerima vonis dari Majelis Hakim dalam kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran ada hakim terpapar COVID-19.
"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar COVID," ujar Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
"Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PH (Penasihat Hukum) beliau, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," sambungnya.
Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap
Baca Juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik usai Terseret Kasus Dugaan Suap
1. Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selama empat tahun dua bulan atau 50 bulan penjara. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suapterhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.
Azis juga didenda Rp250 juta. Selain itu, hak politik dirinya akan dicabut selama lima tahun setelah Azis telah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: KPK Punya Tender Proyek SMS Blast Senilai Rp999 Juta