TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19

Seharusnya Azis menerima vonis hari ini

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seharusnya menerima vonis dari Majelis Hakim dalam kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran ada hakim terpapar COVID-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar COVID," ujar Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

"Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PH (Penasihat Hukum) beliau, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik usai Terseret Kasus Dugaan Suap

1. Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selama empat tahun dua bulan atau 50 bulan penjara. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suapterhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Azis juga didenda Rp250 juta. Selain itu, hak politik dirinya akan dicabut selama lima tahun setelah Azis telah menjalani pidana pokok.

2. Ada sejumlah pertimbangan jaksa menuntut 50 bulan penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ada sejumlah pertimbangan jaksa baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.

Baca Juga: KPK Punya Tender Proyek SMS Blast Senilai Rp999 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya