Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui, Jaksa Tak Ajukan Kasasi
Alasan vonis Pinangki disunat: ia seorang perempuan dan ibu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) setuju dengan dipangkasnya hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari, dari 10 menjadi empat tahun. Sebab, mereka tak mengajukan upaya hukum lanjutan dari vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Pinangki.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi," tambah Riono.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 Tahun
1. Pengadilan Tinggi DKI menyunat hukuman Pinangki jadi hanya 4 tahun, dan denda Rp600 juta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara. Padahal pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan seperti dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5