Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK juga cegah eks Komisaris Bank Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu yang dicegah adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Adib Makarim.
"Ada empat orang yang diajukan pencegahannya (ke luar negeri) untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Setelah Bupati, Kini Anggota DPRD Tulungagung Turut Diperiksa KPK
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Suap Bantuan Keuangan Tulungagung, Sudah Ada Tersangka
1. KPK juga cegah eks Komisaris Bank Jatim
Selain Adib, KPK turut mencegah tiga orang lain ke luar negeri sejak Juni 2022. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari fraksi Partai Gerindra, Agus Budiarto; Anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali; dan eks Komisaris Bank Jatim (BJTM), Budi Setiawan.
"Tindakan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Baca Juga: Pinjam Ruangan Polres, KPK Periksa Mantan Pejabat di Tulungagung
Baca Juga: Giliran Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang Diperiksa KPK