Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Polisi
Kapolri diminta perintahkan jajarannya kerja profesional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Lili dilaporkan karena terbukti melanggar etik dengan berkomunikasi dengan tersangka korupsi terkait pekara yang tengah ditangani KPK.
"Pada hari ini ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Kita tahu beberapa waktu yang lalu Dewan Pengawas telah menyatakan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramdhana, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
1. Kapolri diminta perintahkan jajarannya kerja profesional
Kurnia menjelaskan Pasal 36 Juncto pasal 65 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berkomunikasi langsung maupun tidak langsung kepada tersangka yang sedang beperkara di KPK. Menurutnya, Lili bisa dipidana maksimal lima tahun penjara apabila terbukti.
"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami harap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Nilai Lili Pintauli Harus Dipecat karena Langgar Etik