Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Perjalanan
Vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kemenhub menyatakan tengah mendiskusikan kesiapan penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Hal itu sesuai arahan Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia.
"Dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Kemenhub: Isu Stasiun Gambir Telah Pensiun Tidak Benar
Baca Juga: Hadiri Kegiatan Besar, Warga Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Booster
1. Kemenhub merujuk surat dari Satgas Covid-19 terkait syarat perjalanan di masa pandemi
Adita menyampaikan yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.
"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," katanya.
Baca Juga: Booster Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster di Yogyakarta Meningkat