Dapat Grasi, Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Mudik ke Kanada
Neil mudik sejak akhir Juni 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman telah bebas. Dia berhasil keluar dari 'hotel prodeo' usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekadar informasi, menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Kasus pelecehan yang menjerat Neil terjadi pada 2014 silam. Kasus ini juga melibatkan Ferdinand Tjong. Akibat kejadian tersebut, pria asal Kanada yang berprofesi sebagai guru tersebut dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Perempuan Kampus Jadi Tuntutan May Day di Denpasar
1. Pulang ke Kanada
Usai menghirup udara bebas, Neil langsung mudik ke kampung halamannya di Kanada. The Globe and Mail melaporkan, Neil sudah kembali ke Kanada sejak Juni lalu. Dia mengaku bersyukur bisa mendapat grasi atas kasus yang membuat dia mendekam selama lima tahun penjara atau setengah dari masa hukuman penuhnya.
"Lima tahun yang lalu saya dituduh secara salah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan dan selanjutnya tidak pernah terjadi," kata Bentleman.
“Saya mengajukan grasi yang saya senang diberikan oleh Indonesia bulan lalu, menegakkan keadilan esensial dan hak asasi manusia,” sambungnya.
Baca Juga: 5 Penyakit Serius yang Ditimbulkan dari Trauma Pelecehan Seksual