Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Sapuhi: Keputusan Kurang Pas
Sapuhi bakal tetap mengikuti keputusan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, Selasa (2/6). Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di program haji reguler maupun haji khusus.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menilai keputusan pemerintah terkait pembatalan Ibadah Haji 2020 tidak tepat. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak.
"Pembatalan haji 1441 H melalui Keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas. Karena Komisi VIII merasa dilewati, sebab keputusan haji harus setingkat PP atau rapat kerja bersama," kata Syam kepada IDN Times, Selasa.
Baca Juga: [BREAKING] Pembatalan Haji 2020 Berlaku untuk Reguler dan Khusus
1. Sapuhi terima keputusan dari pemerintah meskipun pahit
Syam tak memungkiri jika keputusan tersebut memang pahit. Meski demikian, pihaknya yakin jika keputusan tersebut merupakan yang terbaik.
"Karena kami selaku mitra Kemenag harus patuh dengan keputusannya. Pada dasarnya kami sudah menyiapkan segala hal persyaratan administrasi haji," jelas dia.
Perihal masalah keuangan, pihaknya bakal memberi penjelasan kepada para jemaah. Ia mengimbau agar para jemaah tetap mengikuti keputusan dari pemerintah.
"Sekarang uang masih ada di BPKH. Jika dibatalkan akan kena konsekuensi biaya pembatalan, maka kami menyarankan jemaah tetap mengikuti aturan Kemenag ini, sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H. Amin," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Tidak Ada Pemberangkatan Haji Tahun Ini