Ringankan Biaya Kuliah, Kemenag Gelontorkan Rp54 Miliar
Sasar mahasiswa PTKIN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-19. Beleid itu diterbitkan untuk merespon sektor pendidikan dalam hal ini Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak dari wabah tersebut.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Dhani) mengatakan ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” kata Dhani dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2020).
1. Sasar 160 ribu mahasiswa terima keringanan UKT
Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya bervariasi, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Baca Juga: Menag Serukan Tokoh Agama Jadi Tauladan Adaptasi Kebiasaan Baru