DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Ahli Ungkap Penyebab Tol Cipali Ambles
Perlu ahli untuk tentukan pihak yang bertanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tol Cipali kilometer 122+400 arah Jakarta yang ambles pada pekan lalu, menurut anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo adalah kegagalan bangunan bukan kegagalan konstruksi.
Maka itu, kata dia, pemerintah perlu menetapkan tim penilai ahli untuk mengetahui pihak mana yang harus bertanggung jawab atas amblesnya ruas jalan Tol Cipali.
"Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan, siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata Sigit seperti dilansir ANTARA, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Perbaikan Jalan Ambles di Tol Cipali Butuh Waktu 1,5 Bulan
1. Penentuan tim penilai guna mengetahui penyebab kegagalan bangunan Tol Cipali
Sigit mengatakan peristiwa ini terjadi karena kegagalan bangunan bukan pada kegagalan konstruksi, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan begitu pemerintah harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan yang menyebabkan kerusakan.
Sigit juga mengingatkan kembali tentang standar yang harus dipenuhi penyelenggara, penyedia dan pengguna jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Dan apabila penyelenggara tidak memenuhi standar yang berlaku, maka pihak tersebut yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan itu.
"Selain pengguna jasa kan dulu ada penyedia jasa meliputi kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, bahkan mungkin konsultan manajemen proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya," ucap dia.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Edaran Pembatasan Mobil Barang di Tol Cipali