TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Ahli Ungkap Penyebab Tol Cipali Ambles

Perlu ahli untuk tentukan pihak yang bertanggung jawab

Jalan Tol Cipali KM 122 ambles (ANTARA FOTO/Dhedez Anggara)

Jakarta, IDN Times - Tol Cipali kilometer 122+400 arah Jakarta yang ambles pada pekan lalu, menurut anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo adalah kegagalan bangunan bukan kegagalan konstruksi.

Maka itu, kata dia, pemerintah perlu menetapkan tim penilai ahli untuk mengetahui pihak mana yang harus bertanggung jawab atas amblesnya ruas jalan Tol Cipali.

"Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan, siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata Sigit seperti dilansir ANTARA, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Perbaikan Jalan Ambles di Tol Cipali Butuh Waktu 1,5 Bulan

1. Penentuan tim penilai guna mengetahui penyebab kegagalan bangunan Tol Cipali

Pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengerjakan lajur sementara akibat amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021) (ANTARA FOTO/Dhedez Anggara)

Sigit mengatakan peristiwa ini terjadi karena kegagalan bangunan bukan pada kegagalan konstruksi, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan begitu pemerintah harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan yang menyebabkan kerusakan.

Sigit juga mengingatkan kembali tentang standar yang harus dipenuhi penyelenggara, penyedia dan pengguna jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Dan apabila penyelenggara tidak memenuhi standar yang berlaku, maka pihak tersebut yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan itu.

"Selain pengguna jasa kan dulu ada penyedia jasa meliputi kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, bahkan mungkin konsultan manajemen proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya," ucap dia.

2. Pembatasan angkutan barang selama masa perbaikan Tol Cipali

Pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengerjakan lajur sementara akibat amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021) (ANTARA FOTO/Dhedez Anggara)

Longsor yang terjadi karena gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat, membuat ruas Tol Cikopo- Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta longsor hingga menyebabkan jalan ambles sepanjang 40 kilometer.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Ambles di KM 122 + 400 Arah Jakarta.

Surat edaran ini diterbitkan untuk kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang ambles.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Edaran Pembatasan Mobil Barang di Tol Cipali 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya