KPAI: Bocah SMP Tersangka Parodi Indonesia Raya Memungkinkan Diversi
Berlaku hukum diversi atau penyelesaian di luar pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atas pengungkapan kasus video parodi lagu Indonesia Raya, yang pelakunya masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP. MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, meskipun pelaku berusia 16 tahun penegakan hukum masih tetap berlaku dengan kepolisian yang menerapkan prinsip penanganan kasus ini dengan menggunakan UU 11/2012 tentang SPPA dan UU 35/2014 tentang PA.
“Meskipun melanggar pasal berlapis dari 2 UU yang berbeda, yaitu UU ITE dan UU mengenai bendera, lambang Negara, lagu kebangsaan, untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), UU SPPA memang mengatur bahwa ABH tuntutan hukumannya hanya separuh dari orang dewasa dan masih memungkinkan diversi (penyelesaian di luar pengadilan),” ujar Retno saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
1. Pemberian gadget di usia dini memicu kepiawaian yang belum tentu berdampak positif
Retno menilai kasus ini berkaitan erat dengan peran orang tua, terutama dalam hal pengawasan dan pengontrolan penggunaan gadget atau gawai pada anak. Sebab, jika tak ada pengawasan maka teknologi dapat berpengaruh buruk bagi anak.
Dia mengatakan, memang sejak usia dini pelaku sudah diberikan gadget dan telah memiliki kemampuan dalam menggunakannya. Hal tersebut kemudian memicu kepiawaiannya dalam membuat konten secara digital dan menyebarluaskannya.
“Anak pelaku yang berdomisili di Cianjur, saat ini berusia 16 tahun, sudah diberikan gadget oleh orang tuanya sejak usia 8 tahun, dan saat ini anak pelaku memang telah memiliki kemampuan digital yang luar biasa, seperti membuat akun palsu, membuat dan mengedit video,” kata dia.
Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur