TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI: Bocah SMP Tersangka Parodi Indonesia Raya Memungkinkan Diversi

Berlaku hukum diversi atau penyelesaian di luar pengadilan

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atas pengungkapan kasus video parodi lagu Indonesia Raya, yang pelakunya masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP. MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, meskipun pelaku berusia 16 tahun penegakan hukum masih tetap berlaku dengan kepolisian yang menerapkan prinsip penanganan kasus ini dengan menggunakan UU 11/2012 tentang SPPA dan UU 35/2014 tentang PA.

“Meskipun melanggar pasal berlapis dari 2 UU yang berbeda, yaitu UU ITE dan UU mengenai bendera, lambang Negara, lagu kebangsaan, untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), UU SPPA memang mengatur bahwa ABH tuntutan hukumannya hanya separuh dari orang dewasa dan masih memungkinkan diversi (penyelesaian di luar pengadilan),” ujar Retno saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/1/2021). 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

1. Pemberian gadget di usia dini memicu kepiawaian yang belum tentu berdampak positif

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Retno menilai kasus ini berkaitan erat dengan peran orang tua, terutama dalam hal pengawasan dan pengontrolan penggunaan gadget atau gawai pada anak. Sebab, jika tak ada pengawasan maka teknologi dapat berpengaruh buruk bagi anak.

Dia mengatakan, memang sejak usia dini pelaku sudah diberikan gadget dan telah memiliki kemampuan dalam menggunakannya. Hal tersebut kemudian memicu kepiawaiannya dalam membuat konten secara digital dan menyebarluaskannya.

“Anak pelaku yang berdomisili di Cianjur, saat ini berusia 16 tahun, sudah diberikan gadget oleh orang tuanya sejak usia 8 tahun, dan saat ini anak pelaku memang telah memiliki kemampuan digital yang luar biasa, seperti  membuat akun palsu, membuat dan mengedit video,” kata dia.

2. Cara yang bisa dilakukan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget pada anak

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Retno memberikan tips dan imbauan kepada para orang tua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi putra-putrinya dalam penggunaan gadget. Dia pun mengingatkan peran orang tua sangat diperlukan terkait dengan kasus ini.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengontrol penggunaan gadget pada anak:

1. Mengaktifkan kontrol orang tua: orang tua dapat  memasang fitur 'kontrol orang tua' pada telepon pintar sebelum digunakan anak. Fitur ini tersedia berupa aplikasi pada gadget. Fitur ini dapat membatasi hal-hal yang boleh diakses oleh anak selama menggunakan gadget. Orang tua juga dapat memantau aktivitas anak.

2. Gadget tidak diberikan: orang tua disarankan untuk tidak memberikan kepemilikan gadget kepada anak dengan sepenuhnya. Sebaliknya, gunakan istilah meminjamkan agar dapat dilakukan pengawasan. Ini harus diberi pengertian di awal sebelum memakai gadget, dengan begitu, orang tua masih memiliki hak untuk mengecek gadget milik anak.

3. Sering memantau: Orang tua harus sering memantau aktivitas anak di gadget dengan memeriksa bagian history ataupun percakapan anak di media sosial. Jika ada yang mencurigakan, sebaiknya beri nasihat pada anak dengan baik.

Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya