TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menantu Beri Nurhadi Jam Tangan Mewah Hasil Suap Seharga Rp12 Miliar

Kedua terdakwa dituntut 11-12 tahun penjara

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times – Jaksa KPK mengungkapkan Rezy Herbiyono kerap membelikan sejumlah jam mewah kepada mertuanya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan uang yang diperoleh dari hasil suap pengurusan perkara hukum dengan total pembelian jam keseluruhan sebesar Rp12,04 miliar dari total uang pemberian Heindra Soenjoto yang berjumlah Rp45,726 miliar.

"Diperoleh fakta bahwa terdakwa II Rezky Herbiyono sering membelikan jam tangan mewah untuk terdakwa I Nurhadi di toko milik saksi Marietta alias Tata," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa malam seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Nurhadi Terima Uang Rp35,8 Miliar dari Direktur MIT

1. Tujuh daftar pembelian jam mewah nurhadi dari hasil suap

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Total suap yang diterima oleh Rezky terbukti digunakan untuk membeli keperluan Nurhadi berupa jam tangan mewah, terdapat tujuh daftar pembelian jam tersebut yakni, pada 12 Januari 2015 pembelian pertama satu unit jam tangan merek Richard Mille seri RM11 NTPT Rose Gold seharga Rp1,88 miliar dan pembelian kedua jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Carbon seharga Rp1,125 miliar.

Lalu pembelian ketiga pada 28 Januari 2015 Rezky membelikan jam tangan merek Patek Philippe seri 5726 untuk hadiah teman Nurhadi dan satu unit jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Lady seharga Rp829 juta yang digunakan Istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi.

Lalu keempat, 3 Agustus 2015 pembelian jam merek Richard Mille seri RM11 Phantom seharga Rp1,95 miliar, 13 Oktober 2015 pembelian jam untuk keperluan Nurhadi seharga Rp1,85 miliar dengan merek Richard Mille seri RM11 FM Asia Boutique.

Pembelian keenam tanggal 2 Desember 2015 jam tangan merek Richard Mille seri RM22 seharga Rp2,7 miliar dan terakhir 16 Desember 2015 pembelian jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Tourbilion Rose Gold seharga Rp2,535 miliar. Dengan total keseluruhan pembelian jam tangan mewah sebesar Rp12,04 miliar.

"Terkait dengan fakta di atas, terdakwa I Nurhadi maupun terdakwa II Rezky Herbiyono membantah bahwa pembelian jam-jam tersebut bukan untuk terdakwa I namun keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut nyata tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut layak dikesampingkan," tambah jaksa Wawan.

2. Dakwaan Rezky dan Nurhadi terdiri dari dua gugatan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jaksa Penuntut Umum KPK telah menilai bahwa terdakwa Nurhadi dan Rezky terbukti menerima uang suap sebesar uang Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto atas keterkaitannya dengan dua gugatan.

Gugatan pertama, PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai kesepakatan sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua, antara Hiendra dan Azhar, Azhar mengajukan gugatan tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Dalam dua dakwaan tersebut, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima gratifikasi dengan jumlah Rp45,726 miliar dari pihak kepengurusan perkara.

Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya