TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sriwijaya Air Imbau Ahli Waris Hindari Tawaran Oknum Urus Asuransi

Maskapai memberikan santunan sebesar Rp1,25 miliar

Sriwijaya Air Fasilitasi Pertemuan Antara Keluarga Penumpang SJ-182 Dengan Kemenhub, Basarnas, KNKT, Tim DVI dan Jasa Raharja (Dok. Sriwijaya Air Group)

Jakarta, IDN Times - Seluruh keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY 182 diimbau untuk tidak menghiraukan dan menghindari pengurusan asuransi kecelakaan oleh oknum yang bukan bagian dari maskapai. Sebab, kata District Manager Sriwijaya Air Pontianak Faisal Rahman, keluarga sudah difasilitasi dengan mudah dan mendapatkan pelayanan secara gratis untuk mengurus asuransi.

Imbauan ini disampaikan setelah pengelola Sriwijaya Air mendapat informasi dari keluarga korban, bahwa ada pihak yang mau membantu mengurus asuransi dengan alasan bahwa mengurus asuransi korban sulit. 

"Kemarin saat kita ke Sambas sudah ada mendapat informasi dari pihak keluarga ada yang mau urus asuransi kecelakaan dari Sriwijaya Air. Tawaran bantuan itu dengan alasan untuk klaim sulit dan harus ada orang dalam atau lainnya," ujar Faisal di Pontianak, Sabtu (23/1/2021), seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jenazah Balita 3 Tahun Korban Sriwijaya Air SJY 182 Teridentifikasi

1. Sriwijaya Air berkomitmen untuk memenuhi hak ahli waris korban

Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena melakukan konpers terkait hilang kontaknya pesawat Sriwijaya Air SJY182 rute Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang - Bandara Supadio, Pontianak (IDN Times/Maya Aulia)

Faisal mengatakan, pihaknya akan terus melakukan yang terbaik bahkan berkomitmen untuk memenuhi hak ahli waris korban kecelakan pesawat SJY 182, yang menewaskan seluruh penumpang termasuk kru pesawat.

Masih kata Faisal, klaim asuransi dapat dilakukan secara terbuka, mudah, dan tidak perlu melalui pihak mana pun karena maskapai yang langsung mendampingi.

Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Barat, penyaluran asuransi akan dijalankan sesuai aturan yang ada dan syarat administrasinya, sebagai bentuk komitmen maskapai untuk tidak melakukan kezaliman.

"Pengurusan tidak ada biaya. Kita hadirkan family assistant atau keluarga pendamping untuk keluarga korban, untuk komunikasi dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan administrasi asuransi," jelas dia.

2. Santunan maskapai sebesar Rp1,25 miliar per orang

Suasana rumah Fadly Satrianto, kopilot NAM Air yang tercatat dalam manifes Sriwijaya Air SJ 182, Minggu (10/1/2021). IDN Times/ Fitria Madia

Pemenuhan hak keluarga korban dengan mudah dan cepat sejalan dengan komitmen maskapai Sriwijaya Air, yang akan memberikan santunan sesuai aturan yang sudah ada yakni Rp1,25 miliar per orang.

"Hingga saat ini nilai santunan sudah 1 ahli waris korban yang telah Sriwijaya Air salurkan. Selanjutnya kita menyalurkan untuk ahli korban lainnya yang administrasi dan lainnya lengkap," kata Faisal

Baca Juga: KNKT: Mesin Masih Hidup Sampai Pesawat Sriwijaya Air Membentur Air

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya