4 Penjelasan Lengkap Kenapa WNA Bisa Punya e-KTP di Indonesia
Ada aturannya sejak lama kok, tapi punya hak suara gak, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam seminggu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan adanya kartu identitas milik Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Cianjur yang mirip KTP elektronik (e-KTP). Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Suratha, menjelaskan bahwa ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki e-KTP.
Selain kisruh tersebut, jelang pemilihan umum (Pemilu), banyak yang mempertanyakan apakah dengan memiliki e-KTP, WNA memiliki hak suara untuk menyoblos? Berikut ini adalah penjelasan lengkap Gede tentang kedua polemik tersebut.
Baca Juga: Soal e-KTP WNA, TKN: KPU Harus Usut Otak Pembuat Gaduh Pemilu
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan bahwa WNA berhak atas e-KTP
Melalui amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Lebih rinci, aturan ini dituangkan dalam Pasal 63 dan Pasal 64.
Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan WNA berhak atas e-KTP namun harus memenuhi persyaratan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sangat mirip dengan identitas WNI.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Selain itu pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
“Apabila ada WNA pemegang KITAP dengan syarat 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, dia wajib memiliki e-KTP. Jangan sampai ada tanggapan kok pemerintah jelang Pemilu memberikan KTP bagi WNA? Sejak 2006 sudah diamanatkan itu,” kata Gede di Jakarta, Sabtu (2/3).
Baca Juga: Kemendagri: WNA yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya e-KTP