Ada Aturan Berkampanye di Media Sosial, Seperti Apa?
Awas, tiap pelanggaran bisa kena sanksi dari pemerintah pusat dan kepolisian lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merancang peraturan untuk berkampanye di media sosial yang ditujukan untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, sejauh ini KPU baru memiliki peraturan kampanye di media sosial untuk Pilkada serentak 2018.
“Cuma PKUP (Peraturan KPU) yang kampanye itu baru tentang Pilkada, PKPU untuk pilpres sampai hari ini belum diundangkan,” kata Arief dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
Baca juga: Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May Day
1. Masih dalam pembahasan dengan DPR dan pemerintah pusat
Proses kampanye di media sosial untuk Pilpres 2019 dalam proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sedang dalam proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau sudah selesai baru kita akan tetapkan,” sebutnya.
Baca juga: Menag Lukman Hakim Minta Rumah Ibadah Tak Digunakan Jadi Alat Kampanye