TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Aturan Berkampanye di Media Sosial, Seperti Apa?

Awas, tiap pelanggaran bisa kena sanksi dari pemerintah pusat dan kepolisian lho

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merancang peraturan untuk berkampanye di media sosial yang ditujukan untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, sejauh ini KPU baru memiliki peraturan kampanye di media sosial untuk Pilkada serentak 2018.

“Cuma PKUP (Peraturan KPU) yang kampanye itu baru tentang Pilkada, PKPU untuk pilpres sampai hari ini belum diundangkan,” kata Arief dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).

Baca juga: Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May Day

1. Masih dalam pembahasan dengan DPR dan pemerintah pusat

IDN Times/Sukma Shakti

Proses kampanye di media sosial untuk Pilpres 2019 dalam proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sedang dalam proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau sudah selesai baru kita akan tetapkan,” sebutnya.

2. Seperti apa sih aturan kampanye di media sosial?

Marketingland.com

Jika nantinya aturan ini sudah ditetapkan, maka tiap partai politik (parpol) akan mendaftarkan 1 akun mereka pada media sosial yang ada seperti Twitter atau Facebook. Nantinya KPU akan mengumumkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat perihal akun resmi itu.

“KPU akan publikasikan ke masyarakat ‘Ini akun resmi para peserta pemilu. Mohon percaya akun resmi’,” ucap Arief.

3. Awas akun palsu!

Istimewa
Jika tidak dibuat demikian, Arief khawatir akan mncul akun palsu. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan akun selain akun resmi yang didaftarkan.

“Karena pasti ada ribuan akun dibikin. Kalau akun tidak resmi jangan mudah percaya. Karena yang bisa diingatkan dan diberi sanksi oleh KPU akun resmi itu,” ujarnya.

4. Tindakan bagi pelanggaran kampanye di media sosial

IDN Times/Teatrika Putri

Di luar akun resmi parpol, akun-akun palsu itu akan dikategorikan dalam Undang-Undang ITE.

“Akun-akun lain diatur UU lain, misal UU ITE. Kalau ribut soal ada fitnah, hina, ada UU lain yakni uu tentang keamanan dan ketertiban,” sebutnya.

Baca juga: Menag Lukman Hakim Minta Rumah Ibadah Tak Digunakan Jadi Alat Kampanye

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya