Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3
Kenapa ya undang-undang ini kok jadi kontroversial?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan. Undang-undang ini menjadi sorotan publik karena ada pasal yang membuat DPR seolah-olah menjadi lembaga yang antikritik.
Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mengaku terkejut dan menilai DPR telah salah langkah dengan adanya pasal itu di negara demokrasi seperti Indonesia.
"Saya terkejut ada pasal yang harusnya itu ada di era otoritarian tapi muncul di era informasi. Menurut saya DPR berpikir itu sudah keliru apalagi menerapkannya dalam pasal," kata Sebastian di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). "Revisi yang seharusnya membuat undang-undang menjadi lebih baik malah semakin rusak."
Sebastian memaparkan beberapa dugaan kenapa DPR akhirnya mengesahkan UU MD3 itu.
Baca juga: UU MD3 Tak Halangi Langkah KPK Berantas Korupsi
1. Mengakomodasi partai pemenang pemilu
Sebastian menilai, sejak dilantiknya Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, DPR langsung menggenjot undang-undang ini sebagai bentuk kepentingan partai pemenang pemilu 2014.
Dalam UU MD3 itu salah satunya berisi memberikan satu kursi pimpinan di DPR dan 3 pimpinan di MPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6 sementara MPR menjadi 8.
"Setelah Bamsoet jadi ketua, DPR digenjot," katanya.
Baca juga: UU MD3 Jadi Bumerang, Ini Jawaban Para Anggota Dewan