Daftar 60 Kabupaten dan Kota yang Masuk Zona Risiko Tinggi COVID-19
Kabar baiknya, terdapat 12 kota yang tidak ada kasus baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga 20 Desember 2020 terdapat 60 kabupaten dan kota di Indonesia yang tergolong risiko tinggi COVID-19.
Puluhan daerah tersebut tersebar di antaranya di Kota Prabumulih, Kota Bengkulu, Kota Bandarlampung, Jakarta Selatan, Karawang, Kota Depok, Kendal, Brebes, Sleman, Kediri, Tuban, Bojonegoro, Jembrana, Kota Palangkaraya, Kutai Kartanegara Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.
Tingginya risiko COVID-19 di 60 kabupaten kota tersebut karena implementasi berupa intensif testing dijalankan, penelusuran kontak agresif, kontak erat, probable, dan suspek.
Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di Indonesia per Minggu 27 Desember 2020
1. Larangan pada kabupaten kota dengan risiko tinggi
Pada lokasi risiko tinggi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tetap berada di dalam rumah. Selain itu, pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat umum ditutup.
Kemudian aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk kepentingan esensial misalnya farmasi, supermarket yang menjual kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk daerah risiko tinggi, pemerintah juga belum mengizinkan pembelajaran tatap muka atau masih dengan model pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Penularan COVID-19 akibat Kontak Erat Paling Banyak di Kota Bogor