TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haris Azhar Sebut Penerapan UU ITE Sering Salah Kaprah

Dia menilai UU ITE kerap dijadikan alat represi pemerintah

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyentil penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya sering salah kaprah. Menurutnya, banyak kasus yang bermula dari pencemaran nama baik akhirnya bermuara pada pemberlakuan UU ITE.

"Ancaman tersebut tidak hanya di ITE tapi non-digital atau offline juga terjadi. Kadang-kadang dijadikan junto orang dipidana, dilaporkan dengan pasal penggunaan atau pencemaran nama baik baru dikasih juncto dengan UU ITE karena dia naik di UU ITE," kata Haris dalam program Indonesia Lawyer Club yang disiarkan TtvOne, Selasa (3/11/2020) malam.

Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!

1. Sering terjadi serangan kebebasan berpendapat di dunia digital

Ilustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Haris mengungkapkan, serangan kebebasan berpendapat sering terjadi di dunia digital atau secara langsung. Contohnya pada aksi Reformasi Dikorupsi pada tahun lalu dan demo omnibus law di tahun ini.

"Serangan terhadap para demonstran, anak muda, pelajar banyak terjadi, dan tipenya itu banyak. Misal inflitrasi atau pemantauan rapat-rapat mahasiswa. Penangkapan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap penggerak, dituduh makar, sanksi ancaman formil gak dapat surat keterangan kelakuan baik, pembubaran, penghalangan," katanya.

Sementara di dunia digital, ujarnya, kebebasan berpendapat dilakukan oleh buzzer.

"Jadi ada kerumunan di dunia maya yang kerjanya menyerang suara kritis dari kelompok masyarakat tertentu, mereka ini buzzer," ucapnya.

2. Haris menilai ada double standar dalam penegakan hukum

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Haris juga menyinggung kebebasan berpendapat berupa kritik kepada negara. Namun ia menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum terhadap dua kelompok kontradiktif di dunia digital yang punya kaitan dengan masa non-digital.

"Persoalan kemudian tidak ada tindakan tegas ke mereka. Bukan dalam konteks ideal harus ada ketegasan. Tapi kepada orang yang kritis ke negara dilakukan tindakan tegas, dikenakan pasal pidana, dipanggil, diganggu akunnya dan lain-lain, ada double standar," kata Haris.

Baca Juga: Sandingkan Foto Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono, SM Dijerat UU ITE

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya