Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!

Pengacara Gus Nur minta UU ITE direvisi total 

Jakarta, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Dia dijerat Pasal 45 a ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Menurut kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, pasal tersebut merupakan pasal karet dalam UU ITE.

"Itu pasal lentur, misalnya definisi ujaran kebencian itu maknanya sangat besar, lentur," kata dia kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Penangkapan Gus Nur Disebut Salahi Aturan, Polri: Silakan Praperadilan

1. Pasal dalam UU ITE dinilai bersifat subjektif

Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini berpendapat, pasal-pasal dalam UU ITE sangat bersifat subjektif. Artinya, itu berdasarkan penilaian pribadi seseorang.

"Subjektif itulah pihak tertentu saja yang merasa tersinggung ada pihak juga yang merasa tidak tersinggung," kata dia.

2. Chandra minta UU ITE direvisi

Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!Ilustrasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Chandra berharap UU ITE bisa segera direvisi secara total, karena sudah banyak orang yang terjerat menjadi korban muatan hukum ini, salah satunya adalah para aktivis yang dijerat dengan undang-undang ini.

"Agar UU ini difokuskan pada transaksi bisnis elektronik begitu," ujarnya.

3. Chandra sebut NU seperti bus yang membawa sopir mabuk

Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Dia diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu, dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di kepolisian.

NU melaporkan Gus Nur, lantaran diduga menghina lewat akun YouTube Munjiat Channel. Dia dianggap mencemarkan nama baik kiai dan NU dalam akun YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" 

Dalam video berdurasi 29 menit 58 detik itu, Gur Nur mengumpamakan NU adalah sebuah bus yang sopirnya mabuk, kernetnya teler dan penumpangnya kurang ajar. Penumpang dalam bus itu disamakan dengan penganut pemikiran liberal, sekuler, dan PKI.

"NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum, yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar," kata Gus Nur dalam video itu.

Baca Juga: Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko Dakwah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya